4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Pencucian Uang

  • Arry
  • 25 Jul 2022 22:20
Pendiri Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin(act/act.id)

Polisi menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai penyelewengan dana hingga pencucian uang.

Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini merupakan Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

"Terkait 4 orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipiekses Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait