Nama Ahok Disebut-sebut Pengacara Brigadir J, Pengacara Ajukan Somasi

  • Arry
  • 25 Jul 2022 21:55
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok(ist/ist)

Nama Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disbeut-sebut oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Awalnya Kamaruddin menceritakan soal tuduhan Brigadir J melalukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dia kemudian menganalogikannya dengan kasus perceraian Ahok dan Veronica Tan.

"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan-lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, hal tersebut pun bisa terjadi pada kasus yang membuat Brigadir J tewas.

Baca juga
Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J? Ini Penjelasan Polisi

"Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga, karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," kata Kamaruddin.

Pernyataan Kamaruddin ini langsung diprotes kubu Ahok. Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, menuntut pengacara Brigadir J meminta maaf. Jika tidak, maka mereka siap melaporkannya ke polisi.

Ahmad ramzy memberikan waktu 2X24 jam untuk Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf.

Baca juga
Kasus Brigadir J, Kombes Budhi Buka Suara Usai Dinonaktifkan Sebagai Kapolres Jaksel

"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamarudin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2x24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy, Senin, 25 Juli 2022.

Menurutnya, dia sudah berkonsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait pernyataan Kamaruddin soal Ahok. Ucapan itu pun dinilai memiliki muatan pidana.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzy.

"Beliau menanyakan 'apakah ini merupakan tindak pidana'? Ya betul (jawab Ramzy)," ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok.


Selanjutnya tanggapan Kamaruddin Simanjuntak >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait