KPK Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani H Maming

  • Arry
  • 25 Jul 2022 15:02
Ketua DPD PDI Perjuangan dan Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama, Mardani H Maming(batulicin69/batulicinenamsembilan.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa bendahara PB Nahdlatul Ulama yang juga politisi PDI Perjuangan, Mardani H Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu adalah tersangka korupsi izin usaha tambang.

Penjemputan paksa ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya, Mardani dijemput dari sebuah apartemen di Jakarta.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2022.

Baca juga
Politisi PDIP dan Bendahara PBNU Mardani H Maming Dicekal dan Jadi Tersangka Korupsi

Ali menjelaskan, penjemputan paksa ini dilakukan lantaran mardani telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Tersangka tidak kooperatif," ucapnya.

Selain itu, Ali Fikri menegaskan, praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," jelasnya.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait