Mabes Polri meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tahap penyidikan.
"Sudah naik (ke penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat, 22 Juli 2022.
Andi menjelaskan, peningkatan status dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ditetapkan dalam gelar perkara yang digelar hari ini. Namun Andi tidak menyebutkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga
Deretan Luka Mencurigakan di Tubuh Brigadir J: Sayatan Hingga Kuku Dicabut
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini sebelumnya dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.
Artikel lainnya
- Roy Suryo Jadi Tersangka Gegara Unggah Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
- Bonge dan Roy Bakal Tinggalkan SCBD dan Pindah ke PIK, Ini Alasannya
- Promo JSM Alfamart 22-24 Juli: Minyak Goreng 2 L Dijual Mulai Rp33.100
- Rayakan Hari Anak Nasional: Yuk Ajak Anak Main di 7 Playground di Jakarta Ini
- Barcelona Katanya Bangkrut Tapi Bisa Beli Pemain Rp1,7 Triliun, Ini Rahasianya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News