Mery Anastasia, seorang dokter di Tangerang dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Mery terbukti melakukan pembunuhan terhadap keluarga kekasihnya.
Tuntutan itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang usai menjalani rangkaian persidangan.
"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, di Tangerang, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca juga
Dokter Muda Dihamili Tak Dinikahi Bakar Bengkel, Kini Disidang Terancam Hukuman Mati
Tuntutan ini lebih rendah dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Mery dengan Pasal 340 KUHP. Menurutnya, tuntutan itu diberikan atas dasar kemanusiaan.
"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.
Baca juga
Kasus Dokter Bakar Bengkel: Tes Jiwa Hingga Dituduh Minta Rp300 Juta
"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," lanjut dia.
Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati seperti tercantum dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Selanjutnya kronologi dokter Mery bakar bengkel hingga membakar keluarga pacarnya >>>
Kasus ini terjadi pada 6 Agustus 2021. Saat itu Mery meminta pertanggungjawaban terhadap pacarnya, LE yang telah menghamilinya. Mery meminta agar LE menikahinya.
Namun LE tak kunjung menikahinya. Hingga akhirnya Mery membakar bengkel milik keluarga LE. Bengkel itu juga menjadi tempat tinggal keluarga LE.
Akibat kebakaran itu, tiga orang tewas. Mereka adalah ED, LI, dan LE. ED dan LI adalah orang tua LE. Sedangkan dua anak ED dan LI yakni ME dan NA berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran tersebut.
Baca juga
Dihamili dan Tak Dinikahi, Dokter Muda Bakar Bengkel Milik Pacarnya
Perbuatan Mery membakar bengkel hingga menewaskan tiga orang itu tebongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan di lokasi kebakaran.
Polisi menemukan kemasan berisi bensin. Tak hanya itu, di mobil Mery juga masih terdapat lima kantong plastik berisi bensin.
"Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.
Mery kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2021. Dia kemudian ditahan. Mery pun kemudian melahirkan anaknya di dalam rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News