Sementara itu, PS Glow juga sudah mendaftarkan mereknya ke Ditjen HAKI. Merek yang didaftar mulai dari PS Glow, PS Glow Men, hingga PS Glow Mart.
Ada dua nama yang disebutkan mengajukan permohonan merek PS Glow di laman Ditjen HAKI. Mereka adalah Putra Siregar dan Monesia Lintang Nugraheni.
Putra Siregar tiga kali mengajukan permohonan untuk merek Septia PS Glow. Dan ketiganya ditolak. "Ditolak berdasarkan tanggapan," tulis keterangan di laman Ditjen HAKI.
Putra mengajukan permohonan untuk merek PS Glow dengan kode kelas untuk kosmetik dengan kegiatan usaha beragam. Mulai penjualan, produk alat kecantikan, hingga distribusi.
Sementara Monesia Lintang Nugraheni mengajukan sejumlah nama PS Glow mulai PS Glow, PS Glow Men, PS Glow Kids, hingga PS Glow Mart.
Monesia mengajukan permohonan untuk kode kelas penjualan kosmetik dan turunannya. Untuk ada dua merek PS Glow yang diajukan dengan dua hasil berbeda. Ada PS Glow yang sudah terdaftar dan ada juga merek PS Glow yang masih dalam proses pendaftaran.
Demikian fakta yang tercantum di laman Ditjen HAKI terkait pendaftaran dari MS Glow dan PS Glow.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News