Vaksinasi Booster Resmi Jadi Aturan Masuk Mal, Kafe dan Tempat Wisata

  • Arry
  • 18 Jul 2022 06:10
Ilustrasi Vaksin Covid-19(Mat Napo/unsplash)

Pemerintah resmi menerapkan aturan vaksinasi booster sebagai syarat masuk ke mal, tempat wisata, dan area publik lainnya. Aturan ini berlaku mulai Ahad, 17 Juli 2022.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diterbitkan pada 11 Juli 2022.

"Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan agar pemimpin daerah seperti bupati atau walikota agar mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum.

Vaksinasi booster ini diwajibkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Vaksin booster menjadi syarat untuk memasuki mal atau pusat perbelanjaan, area perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

SE itu juga menginstruksikan kepada bupati atau wali kota untuk memastikan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau melalui aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk area publik," tulis SE itu.

Para bupati dan walikota juga diminta mempercepat program vaksinasi booster hingga dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Caranya dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, ormas, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan sumber daya lainnya.

Seluruh pemimpin daerah juga diminta untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat umum, seperti kantor, pabrik, pasar, terminal, dan tempat ibadah. Lalu, mereka juga diminta untuk mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, dan lainnya untuk menyosialisasikan vaksinasi booster.

Aturan vaksinasi booster ini dikecualikan bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan masyarakat di bawah usia 18 tahun.

Bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah saat memasuki area publik.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait