Anggota DPR berinisial D dilaporkan ke polisi. Dia diduga terkait kasus pencabulan di sejumlah kota yakni Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan dengan terlapor anggota DPR tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Polisi sudah mengagendakan mengundang korban pada hari ini. Dia diundang untuk klarifikasi oleh penyelidik Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, status D saat ini masih sebagai saksi. D dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Artikel lainnya
- 5 Cara Mudah Membuat Fried Chicken Nikmat Ala Restoran Top
- CCTV Kompleks Rumah Irjen Ferdy Diganti Usai Penembakan Brigadir J, Ini Kata Polisi
- MS Glow vs PS Glow 1-1: Juragan99 Menang di Medan, Putra Siregar Menang di Surabaya
- Thailand Susul Vietnam Kandas di Piala AFF U-19, Netizen RI: Karma Sepakbola Gajah
- Ketua RT Ungkap Kejanggalan: CCTV Kompleks Diganti, Tak Ada Ambulans Bawa Brigadir J
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News