Perseteruan dua merek kosmetik MS Glow vs PS Glow terus berlanjut. Gugatan demi gugatan dilayangkan kedua kubu. Dan kedua kubu pun memenangi gugatan itu.
MS Glow diketahui dimiliki pasangan crazy rich Malang, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan99. Sedangkan PS Glow dimiliki Putra Siregar, crazy rich Condet.
Keduanya mempermasalahkan merek dagang. Tak hanya merek, bisnis yang dikembangkan pun sama.
Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan yang dilayangkan MS Glow. Sidang dipimpin Immanuel sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Dahlia Panjaitan dan Ulina Marbun.
Dalam putusannya, hakim PN Medan menyatakan Shandy Purnamasari sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama merek MS Glow dan turunannya.
Baca juga
Polisi Setop Kasus Putra Siregar Yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Ini Kronologinya
"Uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia," tulis putusan tersebut dikutip Newscast.id pada Kamis, 14 Juli 2022.
Hakim pun menyatakan merek PStore Glow milik Putra Sirefar memiliki persamaan dengan merek MS Glow milik Shandy.
Hakim menilai pendaftarab merek 'Pstore Glow Men' tidak dilandasi dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO'.
"Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama tergugat," tulis putusan.
Baca juga
PS Glow vs MS Glow Berlanjut: Giliran Putra Siregar Gugat Juragan 99 Rp 360 Miliar
Hakim pun meminta Putra Siregar, Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencoret merek terdaftar tersebut dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.126.000," tulis putusan hakim.
PN Surabaya menangkan Putra Siregar
Putusan berbeda terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim yang diketuai Slamet Suripto dengan anggota Erintuah Damanik dan AFS Dewantoro mengabulkan gugatan yang dilayangkan Putra Siregar, Putusan dibacakan pada 12 Juli 2022.
Dalam putusannya, hakim menilai Putra Siregar sebagai pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Merek ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Baca juga
Sengketa PS Glow vs MS Glow: PN Surabaya Hukum Juragan99 Bayar Rp 37,9 Miliar
Hakim menegaskan, Juragan 99 Cs tak memiliki hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow, yang dinilai memiliki kesamaan merek dengan PS Glow.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, heran dengan putusan PN Surabaya. Apalagi MS Glow sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham sebelum PS Glow hadir.
MS Glow mengklaim telah hadir sejak 2013 dan mendaftarkan merek ke Kemenkumham pada 2013. Sementara PS Glow baru didaftarkan pada 2021.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” kata Arman dalam keterangan resmi.
Arman menegaskan, akan melayangkan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya.
Artikel lainnya
- Piala AFF U-19: Akun Instagram Timnas Thailand Terus Diserbu Netizen Indonesia
- Polisi Tembak Polisi: Sosok Bharada E Lolos Maut Usai Diberondong 7 Peluru Brigadir J
- Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta 14 Juli 2022
- Thailand Susul Vietnam Kandas di Piala AFF U-19, Netizen RI: Karma Sepakbola Gajah
- Spesifikasi Glock 17 dan HS-9, Senjata yang Dipakai Saat Duel Brigadir J vs Bharada E
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News