Bharada E, penembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata bukan orang sembarangan.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB itu, Bharada E lolos dari maut. Meski dia diberondong tujuh tembakan oleh Brigadir J. Bharada E hanya melepas lima peluru untuk menewaskan seniornya itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan sosok Bharada E. Menurutnya, dia adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor.
"Sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E bahwa Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di resimen pelopor. Ini yang kami dapatkan," kata Budhi, Rabu, 13 Juli 2022.
Dalam baku tembak itu, Bharada E diketahui menggunakan senjata Glock 17. Sementara Brigadir J menggunakan senjata HS-16.
Baca juga
Spesifikasi Glock 17 dan HS-9, Senjata yang Dipakai Saat Duel Brigadir J vs Bharada E
Budhi menjelaskan, dalam insiden itu, Brigadir J melontarkan tujuh peluru dari pistolnya itu. Namun tidak ada satu pun yang mengenai Bharada E.
"Kami menemukan ada bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak 7 titik tembakan," kata dia.
Sementara Bharada E hanya melepas tujuh peluru dari Glock 17 yang dia pegang. "Ada beberapa luka tembak pertama pada jari manis di sini itu sempat (terkena peluru) karena posisi saudara RE mengenggam senjata dengan dua tangan," jelas mantan penyidik KPK itu.
Baca juga
Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak, Ini Urutan Pangkat Polisi
Kenapa Bharada E bisa memegang senjata, padahal pangkatnya masih rendah?
Keberadaan Bharada E di rumah Irjen Ferdy adalah sebagai pengawal Kadiv Propam Polri tersebut. Tugasnya menjaga Irjen Ferdy.
Mengenai izin senjata yang dipegang Bharada E, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan akan menyelidikinya.
“Kalau ada sprin-nya. Tentu ini nanti kan bagian dari hasil, bagian dari pemeriksaan. Jadi tim ini kan bekerja, sampai mendetail itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Ramadhan.
Baca juga
Polisi Jawab Soal Aroma Perselingkuhan di Balik Kasus Tewasnya Brigadir J
“Kita mendasari aturan saja. Penggunaan senpi oleh anggota Polri ada aturannya. Nah nanti tim ini juga bekerja, baik administrasi, operasional, olah TKP, penyelidikan secara medis oleh Pusdokkes, pemeriksaan gunakan teknologi, itu tetap akan dilakukan,” jelasnya.
Ramadhan menegaskan, soal aturan penggunaan senjata api untuk ajudan pejabat tinggi Polri.
“Iya itu nanti bidangnya ada. Termasuk proses bagaimana memiliki senpi. Karena dilibatkan Pak As-SDM yang membawahi Karo Psikologi. Jadi sekali lagi, sabar,” ujarnya.
Artikel lainnya
- Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta 14 Juli 2022
- Jadwal Singapore Open 2022: Tommy Lawan Juara Dunia, Apri-Fadia Kontra Unggulan 7
- Thailand Susul Vietnam Kandas di Piala AFF U-19, Netizen RI: Karma Sepakbola Gajah
- Sejarah Lengkap Museum Wayang Jakarta, Berapa Harga Tiket Masuknya?
- Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Korupsi Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News