Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Milik Ayah Mas Bechi

  • Arry
  • 11 Jul 2022 23:34
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur(ist/ist)

Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren alias Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy. Muhadjir menjadi Menteri Agama menggantikan sementara Yaqut Cholil Qoumas yang tengah beribadah haji.

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.

Baca juga
Mediator Ungkap Kejanggalan Mas Bechi: Perintahkan Santri Merokok dengan Rokok Khusus

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyatakan, dengan berlakunya kembali izin pesantren, maka para orang tua dapat menyekolahkan anaknya kembali di pesantren Shiddiqiyyah, milik KH Muhammad Mukhtar Mukhi, ayah tersangka pencabulan Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Izin Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut pada 7 Juli 2022. Pencabutan ini dilakukan terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan mas Bechi.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait