Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren alias Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy. Muhadjir menjadi Menteri Agama menggantikan sementara Yaqut Cholil Qoumas yang tengah beribadah haji.
“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.
Baca juga
Mediator Ungkap Kejanggalan Mas Bechi: Perintahkan Santri Merokok dengan Rokok Khusus
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyatakan, dengan berlakunya kembali izin pesantren, maka para orang tua dapat menyekolahkan anaknya kembali di pesantren Shiddiqiyyah, milik KH Muhammad Mukhtar Mukhi, ayah tersangka pencabulan Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.
Izin Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut pada 7 Juli 2022. Pencabutan ini dilakukan terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan mas Bechi.
Artikel lainnya
- Kejaksaan Agung Sebut Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
- Motivator Julianto Eka Putra, Terdakwa Pelecehan Siswi SPI Dijebloskan ke LP Malang
- Rini S Bon Bon Kena Diabetes Militus Sebelum Meninggal, Ini Gejala dan Penyebabnya
- 2 Polisi Baku Tembak di Rumah Pejabat Polri Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologinya
- Ribuan Ikan Sapu-sapi Mati di Kali Baru, Diduga Keracunan Jeroan Hewan Kurban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News