Jakarta Masuk Level 4, Warganet: PPKM Rasa Sambal Geprek

  • Arry
  • 21 Jul 2021 14:16
Kota Jakarta(Sopan Sopian/pixabay)

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kini, istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 1 hingga 4, dari yang paling longgar hingga yang paling ketat.

"Tapi nanti mungkin kalau semua berjalan baik, kita sekarang kategorikan level 1, level 2, level 3, level 4. Level 4 sama dengan PPKM Darurat, kita tidak pakai istilah darurat lagi, kita pakai level saja," kata Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Newscast.id, Rabu (21/7/2021).

Luhut mengatakan, tanggal 25 Juli pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberikan laporan langsung kepada Presiden Jokowi. Setelah itu, PPKM mulai menggunakan istilah level, bukan lagi darurat.

Luhut memprediksi, dalam evaluasi nanti akan banyak daerah yang level PPKM-nya turun dari 4 menjadi 3. Salah satu indikatornya yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan turunnya keterisian tempat tidur di rumah sakit.

"Ramalan kami sementara, itu akan banyak di Jawa- Bali yang level 4 jadi level 3, mungkin akan level 2. Seperti Jateng sudah ada yang level 2. Tapi enggak mungkin langsug kita umumkan. Nanti takutnya euforia, langsung naik lagi," tegas Luhut.

Ekonom senior Faisal Basri menanggapi soal perubahan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

"Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yang serupa berulang-ulang, mendambakan hasil yang berbeda," cuit Faisal Basri di akun Twitternya @FaisalBasri, Rabu (21/7/2021).

Cuitan Faisal Basri

Sebelum ini, pemerintah berulang kali menggonta-ganti istilah pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengatasi pandemi COVID-19. Mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB Diperketat, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), PPKM Mikro yang diterapkan dari level RT, hingga kemudian PPKM Darurat.

Mengutip ilmuwan dunia Albert Einstein, Faisal Basri menyebut mengulang-ulang perbuatan sama, berharap memberikan hasil berbeda sebagai ketidakwarasan. "Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan," lanjut Faisal Basri.

Berbeda dengan Faisal Basri yang melontarkan kritik tajam, sebagian netizen menanggapinya dengan berbagai kelucuan. Ada yang menilai seperti game karena pakai level, bahkan ada yang menyamakan dengan sambal ayam geprek.

"Seperti main game saja pakai level," tulis salah satu netizen di lini masa Faisal Basri. "Yang baru itu istilahnya paling cocok PPKM geprek, soale pake level, level 1 s.d 4. Udah enggak ada istilah PPKM Darurat. Lagian entar tanggal 26, adanya PPKM geprek, level 1 s.d 4," tulis netizen lainnya.

 

Ketentuan PPKM Level 3-4

Perubahan istilah PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada gubernur serta wali kota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 25 Juli 2021.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.

2. Banten, untuk level 3 meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang. Baca juga: Luhut: Penanganan Covid-19 Tak Sempurna, tetapi Kita Harus Optimistis

3. Jawa Barat untuk level 3 yaitu Sumedang, Sukabumi, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Sementara untuk level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah untuk level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan.

Lalu, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Sedangkan level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul dan level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur untuk level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang.

Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Sedangkan untuk level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

7. Bali untuk level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online,
2. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH),
3. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a). esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)),

b). pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik),

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Kegiatan sektor esensial yang diatas dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
  • untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
  • untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

f) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk sektor kritikal seperti:

a) kesehatan,
b) keamanan dan ketertiban,
c) penanganan bencana,
d) energi,
e) logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat,
f) makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan,
g) pupuk dan petrokimia,
h) semen dan bahan bangunan,
i) obyek vital nasional,
j) proyek strategis nasional,
k) konstruksi (infrastruktur publik),
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Kegian sektor kritikal yang diatas dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
  • untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Selain itu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Kemudian, ketentuan dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek, dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait