Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT kini telah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Anak kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukhti itu kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi menjelaskan, ada lima santriwati yang menjadi korban pencabulan Mas Bechi alias MSAT.
"Tersangkanya MSAT usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah saudari MN beserta empat orang lainnya," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga
Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara, Jaksa Singgung Pidana Kebiri
Ramadhan menjelaskan, mas Bechi dua kali melakukan perbuatan terkutuk itu terhadap korban MN. Perbuatan pertama dilakukan pada 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ungkap Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seperti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua seragam, satu kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.
Dalam melakukan aksinya, mas Bechi beralasan memiliki ilmu metafakta. Ilmu ini disebut dapat digunakan sebagai proses penyembuhan.
Apa sih Ilmu Metafakta yang digunakan mas Bechi alias MSAT untuk cabuli santriwatinya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News