Polisi Ungkap Lima Santri Jadi Korban Pencabulan Mas Bechi Anak Kiai Jombang

  • Arry
  • 8 Jul 2022 23:32
Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani, anak kiai ternama Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati(ist/ist)

Mabes Polri memberikan penjelasan terkait kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT, anak kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukhti.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mas Bechi diduga melakukan tindak pidana melalukan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.

"Tersangkanya MSAT usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah saudari MN beserta empat orang lainnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 8 Juli 2022.

Ramadhan menjelaskan, mas Bechi melakukan perbuatan tersebut terhadap korban MN sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.

Baca juga
Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara, Jaksa Singgung Pidana Kebiri

“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ungkap Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi menyita baang bukti seperti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua seragam, satu kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.

"Atas kejadian itu penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli," ujar Ramadhan.

Baca juga
Kronologi Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi, Putra Kiai Ternama Jombang

"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, mas Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait