Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tzani atau MSAT akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Putra Kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukhti itu diamankan setelah sempat bersembunyi di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, menjelaskan, proses jemput paksa pada Kamis 7 Juli 2022 dimulai sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Ini kali kedua polisi melakukan jemput paksa setelah yang pertama gagal dilakukan.
Nico menjelaskan, upaya penjemputan paksa dilakukan karena mas Bechi selalu mangkir dalam setiap pemanggilan. Padahal berkas perkara kasus pencabulan oleh Bechi alias MSAT itu telah dinyatakan lengkap.
Polisi pun berkewajiban menyerahkan Bechi selaku tersangka pencabulan santriwati dan barang bukti ke kejaksaan.
Baca juga
Mas Bechi Putra Kiai Jombang DPO Pencabulan Akhirnya Menyerah dan Ditangkap
"Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) dilakukan tetapi yang bersangkutan belum menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir," kata Nico, Jumat, 8 Juli 2022.
Polisi kemudian melakukan jemput paksa pada 5 Juli. Namun, saat itu mereka gagal membawa MSAT keluar dari Ponpes Shiddiqiyyah.
"Dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri," ujarnya.
Baca juga
Mengenal Kiai Mukhtar, Ayah Mas Bechi Buronan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang
Polisi kemudian melakukan jemput paksa lagi pada 7 Juli di Ponpes Shiddiqiyah. Kali ini polisi mendapatkan banyak halangan lantaran simpatisan tersangka yang menghalangi langkah polisi.
Upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren pun tak membuahkan hasil, karena Bechi bersembunyi di sebuah lokasi di Ponpes.
Baca juga
Kronologi Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi, Putra Kiai Ternama Jombang
"Tersangka akhirnya menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Kita bawa ke Polda Jatim," jelasnya.
"Yang bersangkutan ada di sekitar pondok pesantren," ujar Nico.
Bechi atau MSAT sudah menjadi tersangka pencabulan santriwati sejak 2019. Dia juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun permohonannya ditolak hakim.
Artikel lainnya
- Promo JSM Hanya 3 Hari Indomaret 8-10 Juli 2022: Minyak Goreng Rp 35.900 per 2 Liter
- Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta 8 Juli 2022
- 7 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Taman Safari Puncak Bogor
- Ada Hujan Ikan Teri di San Fransisco, Apa Penyebabnya
- Sukses Kuras Boneka di Mesin Capit, Pria Ini Bocorkan Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News