Mengenal Kiai Mukhtar, Ayah Mas Bechi Buronan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

  • Arry
  • 7 Jul 2022 20:49
Kiai M Mukhtar Mukhti bersama Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat(tangkapan layar/ist)

Upaya polisi menangkap mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT tak kunjung berhasil. Buronan kasus pencabulan santriwati itu hingga saat ini masih berkeliaran di tengah kassusnya yang sudah berjalan dua tahun.

Salah satu alasan sulitnya polisi menangkap mas Bechi karena dihalangi langsung ayahnya, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Dalam sebuah video, Kiai Mukhtar bahkan meminta Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat agar kembali ke markasnya. Kiai Jombang itu menganggap mas Bechi kena fitnah dan kasus tersebut adalah urusan keluarga.

Dianggap melindungi mas Bechi, anaknya yang jadi buronan kasus pencabulan, siapakah Kiai Mukhtar itu?

Baca juga
Kronologi Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi, Putra Kiai Ternama Jombang

Kiai Mukhtar lahir pada 14 Oktober 1928. Dia adalah putra ke-11 dari 12 bersaudara dari pasangan Haji Abdul Mukhti dan Nyai Nasichah.

Saat ini Kiai Mukhtar adalah pengasuh dan pendiri Ponpes Shiddiqiyyah yang beralamat di Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Di Ponpes itu, mas Bechi memiliki jabatan yang menggiurkan juga. Dia adalah Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Dalam buku "Tarekat Shiddiqiyyah di Tengah Masyarakat Urban Surabaya" (2016) karangan Muhammad Shodiq, disebutkan, Kiai Mukhtar merupakan pendiri sekaligus mursyid tarekat Shiddiqiyyah., sebuah tarekat yang berkembang di Ploso sejak 1959.

"Tarekat Shiddiqiyyah yang mengambil pusat kemursyidan di Desa Losari Ploso- Jombang. Pendiri tarekat ini adalah kiai Muhammad Mukhtar Mu'thi yang sekaligus sebagai mursyidnya," tulis Shodiq dalam bukunya.

Baca juga
Beredar Kabar Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Ditangkap, Ini Kata Polisi

Dalam buku itu disebutkan, tarekat Shiddiqiyyah sempat divonis Jam'iyyah Ahli Thoriqoh Muktabaroh Indonesia (JATMI) tidak sah.

"Hasil keputusan kongres tarekat di Magelang tahun 1971 sebagai tarekat yang ghoiru muktabaroh (Tidak sah) karena dinilai tidak memiliki silsilah berupa susunan mata rantai guru tarekat yang menghubungkannya kepada pusat pembawa agama Islam, yaitu nabi Muhammad SAW," jelas Shodiq.

"Sebagai konsekuensinya adalah bahwa JATMI mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti ajaran shiddiqiyyah tersebut," imbuhnya.

Namun, tarekat Shiddiqiyyah terus bertahan hingga saat ini. Tarekat ini juga berkembang di sejumlah wilayah di Indonesia.

Terkait kasus mas Bechi, Kiai Mukhtar juga telah meminta polisi menghentikan kasus pencabulan yang menjerat putranya itu.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait