Seorang warga Surabaya bernama Budi Said memenangi gugatan melawan PT Aneka Tambang atau Antam. Atas kemenangan itu Budi berhak memiliki emas Antam seberat 1,1 ton.
Perkara ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun, Budi baru nemerima 5,935 ton emas. Sisanya tak kunjung dikirimkan oleh Antam.
Merasa dirugikan, Budi kemudian melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak. Yakni:
1. PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Budi menang lawan Antam di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun dia kalah di tingkat banding. Budi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan Budi Said.
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.
"Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," lanjut Andi Samsan Nganro.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo dengan anggota Rahmi Mulyati dan Maria Anna Samiyati. Perkara ini diputus pada 29 Juni 2022.
Mahkamah Agung juga memberikan hukuman tambahan kepada Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro.
Budi Said membeli emas ini pada 2018. Saat itu dia bertemu pimpinan Antam Surabaya dan sepakat untuk melakukan transaksi 7 ton emas.
Budi membayar Rp3,9 triliun untuk membeli emas itu. Dia melakukan 73 kali transfer ke Antam sebagai pembayaran.
Namun, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sedangkan sisanya seberat 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.
Budi akhirnya memperkarakan kasus itu. Tak hanya jalur perdata tapi juga pidana.
Untuk kasus pidana, pengadilan telah menghukum sejumlah pihak dari Antam Surabaya. Mereka adalah Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro; dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Artikel lainnya
- Viral Video Jalanan Tangerang Dipenuhi Gas, Ini Penjelasan Polisi
- Tak Hanya Bikin Sehat Mata, Ini 9 Manfaat Konsumsi Wortel
- Arawinda Peraih Piala Citra 2021 Dituduh Pelakor, Ini Kronologinya
- Viral Lowongan Buzzer Untuk Naikkan Rating MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina
- Heboh Ceramah Ustaz Adi Hidayat Soal Nama Asli Pattimura: Ahmad Lussy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News