Kasus promosi minuman keras untuk Muhammad dan Maria di Holywings berbuntut panjang. Kali ini, Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara, menggugat Holywings ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Organisasi itu menggugat PT Aneka Bintang Gading, selaku perusahaan yang menaungi Holywings, sebesar Rp35,5 triliun.
"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, di Jakarta, Jumat 1 Juli 2022.
Baca juga
Sekelompok Orang Bernama Muhammad dan Maria Gugat Holywings Rp100 Miliar
Menurut Pangeran, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan para pegawai Holywings itu merupakan kasus pertama di Indonesia yang diilai memiliki nilai komersial.
Menurutnya, kasus tersebut harusnya tak hanya menjerat enam pegawai Holywings saja. Namun, pihak perusahaan juga harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut di hadapann hukum.
Baca juga
Tiru Promo Holywings, Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Gratis Naik Bus Ini
Pangeran mengklaim, umat Islam dan Kristen mengalami keruugian akibat promosi yang dilakukan Holywings. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan class action.
"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.
Menurut Pangeran, enam karyawan yang kini menjadi tersangka hanya korban dari sikap lepas tanggung jawab dari perusahaan.
Artikel lainnya
- Tarif Listrik Naik, Begini 4 Cara Mudah Cek Tagihan Biar Tak Bablas
- Uji Coba Beli Pertalite: Web Error, Aplikasi MyPertamina Banjir Bintang 1
- Heboh Emak-emak Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam, Kini Jadi Duta ETLE
- Iduladha 1443 H: Ini Kriteria Pemilihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
- Promo JSM Hanya 3 Hari Indomaret 1-7 Juli 2022: Minyak Goreng Rp 39.900 per 2 Liter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News