Makin Tajir, PNS Jakarta Dapat Tambahan Gaji Hingga Rp 127 Juta

  • Arry
  • 2 Jul 2022 12:56
Balaikota Pemprov DKI Jakarta(humas/jakarta.go.id)

Pegawai di jajaran Pemprov DKI Jakarta bakal tambah tajir. Mereka akan menerima tambahan gaji berupa tunjangan. Nilainya mencapai Rp 127 juta.

Tambahan gaji ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai alias TPP.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," tulis aturan tersebut.

TPP ini adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang didasarkan pada penilaian kinerja.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan," tulis aturan tersebut.

Tujuan dari pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS, meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS, meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam aturan itu, jabatan yang menerima TPP terbesar adalah Sekretaris Daerah. Nilainya Rp 127 juta. Sementara TPP terendah diterima oleh CPNS pada Rumah Sakit Umum Daerah. Nilainya Rp 3,51 juta.


Berikut daftar TPP untuk PNS hingga CPNS DKI Jakarta:

  • Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
  • Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  • Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  • Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  • Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  • Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  • Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta


Selanjutnya bagian Inspaktorat >>>

 

  • Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  • Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  • Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  • Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
  • Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
  • Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
  • Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  • Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  • Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
  • Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
  • Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  • Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
  • Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
  • Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
  • Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
  • Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
  • Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
  • Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
  • Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
  • Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait