Kasus promo minuman keras gratis untuk Muhammad dan Maria di Holywings terus berkembang. Selain berdampak pada penutupan sejumlah outlet, kini Holywings mendapat masalah baru.
Ya, Holywings akan menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok orang bernama Muhammad dan Maria. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar.
Kelompok orang yang bernama Muhammad dan Maria mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menggugat pengelola PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings Indonesia., atas tindakan berupa penghinaan, pelecehan, serta penistaan agama.
"Saya mendampingi orang-orang yang mewakili nama yang menjadi promosi di tempat tersebut yakni Muhammad dan Maria," kata kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko, Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam gugatannya, Muhammad dan Maria meminta Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan tuntutan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap penggugat yang menyandang nama Muhammad dan Maria.
"Nantinya yang itu (uang kerugian) akan disumbangkan sebagai zakat, infak, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional atas nama umat beragama dan kemanusiaan," ujarnya.
"Ditambah harus meminta maaf atas promosi yang menggunakan dua nama tersebut," katanya.
Artikel lainnya
- Tyas Mirasih Blak-blakan Perempuan Selingkuhan Raffi Ahmad
- Catat, Ini Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Minum Pertalite
- Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan PLN Ini Naik Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
- Daftar Harga Emas 24 Karat 0,5 hingga 1 Gram di Pegadaian per 30 Juni 2022
- Viral di Twitter dan Sukses di Layar Lebar, Begini Fakta Film KKN di Desa Penari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News