Holywings pasrah dengan rangkaian penutupan sejumlah outlet di beberapa daerah. Penutupan ini merupakan dampak dari promo minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.
General Manager Holywings, Yuli Setiawan, menyatakan bisnis Holywings kini sudah tumbang. Dia pasrah jika ada outlet harus ditutup.
"Kalau memang ternyata ada temuan (pelanggaran) dan mau disegel, ya silakan, karena kami memang sudah mengikuti semua proses hukum," kata Yuli, Selasa, 29 Juni 2022.
Baca juga
Sudah 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup Buntut Promo Minuman Keras Untuk Muhammad
Yuli juga mengungkapkan, saat ini nyaris semua cabang Holywings sudah ditutup paskapromosi kontroversial. Dari 38 bar, saat ini hanya tersisa dua saja yang masih beroperasi.
"Iya (sudah tumbang). Kami sudah tutup semua, hampir se-Indonesia," ungkap Yuli.
"Kami berhenti beroperasi. Di Medan tutup, Surabaya tutup, kemudian Makassar tutup, Yogyakarta tutup, Bandung tutup. Yang beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado," kata dia.
Di Jakarta, sebanyak 12 outlet Holywings sudah ditutup. Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran perizinan yang dilakukan Holywings.
Selanjutnya otak di balik promo minuman keras untuk Muhammad dan Maria >>>
Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka itu adalah:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request
Polisi menjerat enam tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan motif dari para tersangka membuat konten promosi kontroversial itu.
Baca juga
Anies Tutup Holywings, Gus Miftah: Kebenaran Telah Datang, Kebatilan Telah Lenyap
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," kata Budhi Herdi.
Budhi menjelaskan, promosi itu dibuat untuk menarik banyak pengunjung ke Holywings. "Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen," ujarnya.
"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.
"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan," ujar Kombes Budhi Herdi.
"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News