Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka itu adalah:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request
Polisi menjerat enam tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan motif dari para tersangka membuat konten promosi kontroversial itu.
Baca juga
Anies Tutup Holywings, Gus Miftah: Kebenaran Telah Datang, Kebatilan Telah Lenyap
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," kata Budhi Herdi.
Budhi menjelaskan, promosi itu dibuat untuk menarik banyak pengunjung ke Holywings. "Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen," ujarnya.
"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.
"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan," ujar Kombes Budhi Herdi.
"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News