Izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta telah dicabut. Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan izin bisa diberikan lagi asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Sebanyak 12 outlet Holywings dicabut izinnya lantaran tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Ariza pun menyatakan, kasus penutupan Holywings ini bisa menjadi bahan pelajaran bagi semua kafe dan restoran di Jakarta agar segera melengkapi semua syarat.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar dia.
Baca juga
Anies Tutup Holywings, Gus Miftah: Kebenaran Telah Datang, Kebatilan Telah Lenyap
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Holywings. Hal ini menjadi dasar dari penutupan tempat hiburan tersebut.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Juni 2022.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andika.
Sertifikat itu merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki Holywings sebagai usaha yang kegiatannya menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum.
Baca juga
Anies Baswedan Cabut Izin Holywings di Jakarta, Ini Tanggapan Nikita Mirzani
Selain itu, Holywings Group juga melanggar oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Holywings Group juga tidak memiliki izin untuk menyajikan minuman beralkohol di lokasi bar. Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjutnya.
Artikel lainnya
- Keluarga Ceritakan Kronologi Marshanda Hilang Hingga Ditemukan: Awalnya Healing Trip
- Hasil Malaysia Open 2022: Apriyani-Siti Fadia, Jojo, Ginting, Fajar-Rian Melaju
- Respons Indra Bekti Disebut Tampil di Money Heist
- Bos RANS Nusantara: Harusnya Pertandingan Ronaldinho Fun, tapi Jadi Adu Kungfu
- Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha, Niat dan Keutamaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News