Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keduanya terbukti bersalah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Legislator Ahmad Sahroni.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," kata ketua majelis hakim, Rudi Kindarto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
Hakim menilai Adam Deni dan Dwita bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum melakukan transmisi dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia.
Hakim menyatakan Adam Deni dan Dwita Anggraini bersalah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Adam Deni dan Dwita Anggraini divonis delapan tahun penjara.
Terkait putusan ini, Adam Deni dan Dwita mengajukan banding. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Artikel lainnya
- Mengenal Fase Manik Bipolar, Keadaan yang Dialami Marshanda Saat Hilang
- Sinopsis Minons: The Rise of Gru, Tayang di Bioskop Mulai Hari Ini 28 Juni 2022
- Cara Daftar MyPertamina Untuk Beli Pertalite dan Solar
- 8 Tips Turunkan Berat Badan Tanpa Harus Diet yang Menyiksa
- Sebelum Hilang di LA, Marshanda Unggah Video Maaf: Bicara Soal Anak dan Ibu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News