Holywings membuat kontroversi. Mereka diduga telah menistakan agama.
Hal ini dimulai saat Holywings mengunggah sebuah promo di akun Instagramnya. Dalam promonya, Holywings menawarkan minuman alkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria. Promo berlaku untuk setiap hari Kamis.
Promosi itu diunggah pada Rabu, 22 Juni 2022. Namun karena langsung tersebar luas dan menuai kontroversi, Holywings buru-buru mencabut unggahan tersebut. Mereka juga meminta maaf atas promo kontroversial tersebut.
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia.
Kini, postingan itu berbuntut panjang. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan langsung ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut fakta terbaru dalam kasus promo minuman keras untuk Muhammad dan Maria di Holywings:
1. Enam Orang Manajemen Holywings Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan memulai penyidikan dengan model laporan polisi model A, yakni laporan dibuat anggota Polri yang mengetahui peristiwa pidana.
Penyidikan berlangsung cepat. Polisi langsung menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Baca juga
Buntut Promo Miras Muhammad-Maria, 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka Penistaan Agama
Enam tersangka itu adalah:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request
2. Tersangka dijerat Pasal Penistaan Agama dan UU ITE
Polisi menjerat enam tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Selanjutnya Motif dan otak di balik promo minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria >>>
3. Peran para tersangka
Budhi menjelaskan, tersangka pertama adalah seorang pria berinisial EJD. Jabatannya Director Creative Holywings.
"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi.
Tersangka kedua, perempuan inisial NDP. Jabatannya head team promotion. "Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," jelas Budhi.
Tersangka ketiga, pria berinisial DAD. Dia adalah pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
Tersangka keempat, perempuan berinisial EA, selaku tim admin media sosial. "Dia bertugas mengunggah konten ke media sosial," jelasnya.
Tersangka kelima, seorang perempuan berinisial AAB, selaku social media officer. "Tugasnya mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings," jelasnya.
Tersangka keenam pria berinisial AAM selaku admin tim promo. "Bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW," jelasnya.
Baca juga
Ini Alasan Holywings Bikin Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad dan Maria
4. Alasan tersangka bikin promo minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan, para tersangka mengakui membuat promo minuman alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," kata Budhi Herdi, di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Budhi menjelaskan, promosi itu dibuat untuk menarik banyak pengunjung ke Holywings. "Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen," ujarnya.
"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.
Baca juga
Kasus Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad dan Maria, Holywings Bisa Dijerat Pidana
5. Otak di balik promo minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria
Kombes Budhi Herdi menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing terkait promo tersebut.
"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan," ujar Kombes Budhi Herdi.
"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News