Pembelian minyak goreng curah kini harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Aturan ini akan berlaku mulai Senin, 27 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya aturan ini diterapkan agar tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Pemerintah mulai 27 Juni yang akan datang akan memulai sosialisasi dalam transisi pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat," kata Luhut dalam keterangannya dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaita, Sabtu, 25 Juni 2022.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," jelasnya.
Baca juga
Katalog Promo Gantung Alfamart: Minyak Goreng 2 Liter Rp40.900, Beras 5 Kg Rp56.500
Luhut menjelaskan, masa sosialisasi ini akan berlangsung selama dua pekan. Setelah itu, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Saya ingin meyakinkan masyarakat pasti akan cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama. Kami pantau secara detail dan kami tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun mengenai ini, karena kami melakukan perhitungan dengan data-data akurat," tegasnya.
Baca juga
Ditugasi Jokowi Urus Masalah Minyak Goreng, Menko Luhut: Insyaallah Beres
Bagaimana jika masyarakat belum memiliki aplikasi PeduliLindungi?
Penjelasan Menko Luhut Binsar Pandjaitan soal penggunaan PeduliLindungi untuk beli Minyak Goreng
Menurut Luhut, masyarakat masih tetap dapat membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP.
Nantinya, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," jelas Luhut.
Luhut berkata, minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Artikel lainnya
- 5 Penyakit yang Bisa Dicegah dengan Daun Binahong
- Ada Acara Malam Puncak Jakarta Hajatan, Lalu Lintas di JIS Ditutup
- Surya Paloh Ajukan 3 Syarat Bagi Anies, Ganjar, Jenderal Andika Maju Capres 2024
- Bus Rombongan Anak SD Terjun ke Jurang di Tasikmalaya, 3 Orang Tewas
- Bacaan Lengkap Doa Qunut Beserta Artinya, Lengkap Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News