Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait promo minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria di Holywings. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan, para tersangka mengakui membuat promo minuman alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," kata Budhi Herdi, di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Budhi menjelaskan, promosi itu dibuat untuk menarik banyak pengunjung ke Holywings. "Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen," ujarnya.
Baca juga
GP Ansor Bakal Geruduk Holywings, Polisi Minta Dibatalkan
Ke-6 tersangka itu adalah
- Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
- Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
- Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral
- Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
- Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
- Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
Baca juga
Heboh Promo Minuman Beralkohol Untuk Muhammad, Ini Sosok di Belakang Holywings
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Budhi Herdi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Budhi Herdi.
Holywings sudah menghapus unggahan promosi minuman alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria. Mereka juga sudah meminta maaf atas promo kontroversial itu.
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," tulis postingan dalam akun resmi Holywings.
Selanjutnya peran 6 tersangka Holywings >>>
Budhi menjelaskan, tersangka pertama adalah seorang pria berinisial EJD. Jabatannya Director Creative Holywings.
"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi.
Tersangka kedua, perempuan inisial NDP. Jabatannya head team promotion. "Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," jelas Budhi.
Tersangka ketiga, pria berinisial DAD. Dia adalah pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
Baca juga
Ini Peran 6 Tersangka Promosikan Miras Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings
Tersangka keempat, perempuan berinisial EA, selaku tim admin media sosial. "Dia bertugas mengunggah konten ke media sosial," jelasnya.
Tersangka kelima, seorang perempuan berinisial AAB, selaku social media officer. "Tugasnya mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings," jelasnya.
Tersangka keenam pria berinisial AAM selaku admin tim promo. "Bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News