Sebanyak enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka unggahan promosi minuman keras gratos untuk orang bernama Muhammad dan Maria. Mereka dijerat dengan pidana penistaan agama.
Polres Jakarta Selatan mengungkapkan peran dari enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Mereka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings), perusahaan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Budhi menjelaskan, tersangka pertama adalah seorang pria berinisial EJD. Jabatannya Director Creative Holywings.
"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi.
Baca juga
Buntut Promo Miras Muhammad-Maria, 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka Penistaan Agama
Tersangka kedua, perempuan inisial NDP. Jabatannya head team promotion. "Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," jelas Budhi.
Tersangka ketiga, pria berinisial DAD. Dia adalah pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
Tersangka keempat, perempuan berinisial EA, selaku tim admin media sosial. "Dia bertugas mengunggah konten ke media sosial," jelasnya.
Tersangka kelima, seorang perempuan berinisial AAB, selaku social media officer. "Tugasnya mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings," jelasnya.
Tersangka keenam pria berinisial AAM selaku admin tim promo. "Bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW," jelasnya.
Baca juga
Heboh Promo Minuman Beralkohol Untuk Muhammad, Ini Sosok di Belakang Holywings
"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelas Budhi.
Barang bukti yang telah disita adalah bukti tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin komputer, satu buah handphone, satu unit hardisk eksternal, dan satu unit laptop.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Kemudian, pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun tentang perubahan atas UU no 11 tabun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya permintaan maaf Holywings >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News