Lolos dari Gugatan Rp337 Juta, Ustaz Yusuf Mansyur: Menang Tanpa Ngasorak

  • Arry
  • 23 Jun 2022 09:54
Ustaz Yusuf Mansur(@yusufmansyurnew/instagram)

Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima permohonan gugatan terkait investasi tabung tanah senilai Rp 337 juta.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Wendra Rais dalam persidangan yang digelar Rabu, 22 Juni.

Gugatan ini dilayangkan Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nur Chotib Mansur. Dalam gugatannya, mereka meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat kuasa penggugat tertanggal 29 Desember 2021 cacat hukum. Sebab, dalam jawaban dan eksepsi, kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021.

"Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal," jelas hakim.

Baca juga
Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Massa, Merasa Ditipu Bisnis Batu Bara

Selain itu hakim juga menyatakan gugatan yang dilayangkan para penggugat kurang pihak. Sebab, penggugat menyatakan adanya program investasi tabung tanah kKoperasi Merah Putih. Namun dalam gugatannya, para penggugat tidak melibatkan Koperasi Merah Putih.

"Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima," jelas hakim.

Hakim juga menilai gugatan dari penggugat tidak jelas dan tidak sistematis. Penggugat menilai cerita dari peristiwa yang dibangun tidak saling berhubungan yang menyebabkan perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci.

"Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait