Dokter Richard Lee akhirnya buka suara soal kasus baru yang ditersangkakan kepadanya. Dokter kecantikan itu kini menjadi tersangka karena diduga melakukan akses ilegal dan menghapus postingan di Instagram yang menjadi barang bukti.
"Saya tidak melakukan ilegal access, saya tidak meng-hack, saya tidak membobol, saya tidak mengambil paksa Instagram saya yang ada di kepolisian," kata dokter Lee dalam konferensi persi virtual.
Dokter Richard Lee juga menegaskan tidak pernah melakukan upaya penghilangan barang bukti di akun Instagramnya. Sebab, berdasarkan pengakuannya, ia tak bisa mengakses akun Instagram miliknya.
"Saya pastikan, saya sedikit pun tidak ada menghapus apa pun, saya tidak bisa mengakses Instagram saya, saya tidak menghapus sedikit pun, itu bisa dibuktikan," jelasnya.
Baca Juga:
Awal Mula Polemik dr Lee dan Kartika Putri yang Berujung Penangkapan
"Instagram sudah disita sejak dua bulan lalu. Saya enggak bisa akses. saya update lewat Facebook, kalau dari Facebook otomatis masuk ke Instagram," lanjut dokter Richard Lee.
Menurut dokter Lee, keterangan tersebut sudah disampaikan ke pihak kepolisian. Namun, masih ada perbedaan pendapat dalam kasus ini.
Sehingga, ia menyebut kasus ini akan dibawa ke meja hijau. Dokter Richard Lee menyatakan semuanya akan dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga:
Polisi: Dokter Lee Ditangkap Bukan Gegara Laporan Kartika Putri
"Saya sudah jelaskan ke polisi yang saya lakukan, dan ini jadi sesuatu hal yang baru di Indonesia. Ternyata ada sesuatu, ada perbedaan pendapatlah. Makanya, ini harus dibuktikan di pengadilan. Nanti kan pengadilan kan akan (periksa) track record-nya, loginnya, kelihatan. Saya tidak menghapus, saya tidak memanipulasi satu pun data di Instagram saya," tutupnya.
Dokter Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dan penghilangan barang bukti. Dia disebut mencoba membuka barang bukti dan menghilangkan bukti yang sudah disita oleh pengadilan.
Bukti itu merupakan barang yang disita polisi terkait dengan kasus pelaporan Kartika Putri. Polemik antara dokter Lee dan Kartika Putri ini terkait dengan ulasan produk kecantikan.
Polisi sempat menjemput paksa dokter Lee terkait kasus dugaan penghilangan barang bukti itu. Namun, dokter Lee tidak ditahan usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan terhadap dr Richard adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30, serta KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News