Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Per 1 Juli 2022, PNS akan menerima gaji ke-13. Berapa besarannya?
Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuanga, Tri Budhianto, menjelaskan mulai persiapan pengucuran gaji ke-13 PNS sudah mulai dilakukan pada 24 Juni 2022.
"Untuk pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni," kata Tri, Selasa, 21 Juni 2022.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satuan kerja sudah dapat dibayarkan gaji ketigabelasnya," kata Tri.
Menurutnya, satuan kerja yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, pengajuan akan tetap dilayani. Gaji ke-13 PNS juga tetap dibayarkan.
Berapa besaran Gaji ke-13?
Dikutip dari kanal YouTube Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemberian Gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun ada dua kelompok PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Mereka adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Selanjutnya Besaran gaji ke-13 PNS 2022 >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News