Ketua DPD PDI Perjuangan, Mardani H Maming resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama itu juga disebut sudah menyandang status tersangka korupsi.
Kabar pencegahan terhadap Mardani H Maming diungkap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menyatakan, pencegahan dilakukan atas permintaan KPK terkait status Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sebagai tersangka.
"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
"Tersangka," jelas Ahmad mengenai status hukum Mardani Maming dalam surat yang diajukan KPK.
KPK pun membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Mardani H Maming dicegah ke luar negeri. Tak hanya Mardani, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Rois Sunandar, adik Mardani.
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, kasus yang diduga melibatkan Mardani itu kini sudah dalam tahap penyidikan. KPK pun masih terus mengumpulkan bukti tambahan.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali Fikri.
Selanjutnya kasus yang menjerat Mardani H Maming >>>
Mardani H Maming pernah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia dicecar dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mardani diperiksa KPK lantaran namanya disebut dalam sidang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Dalam persidangan, saksi Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, menyatakan Mardani menerima Rp 89 miliar. Duit itu diterima Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani disebut menerima suap terkait surat yang yang diterbitkannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu yakni SK Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Tuduhan tersebut sudah dibantah kuasa hukum Mardani. "Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming," kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News