Ketua DPD PDI Perjuangan, Mardani H Maming resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama itu juga disebut sudah menyandang status tersangka korupsi.
Kabar pencegahan terhadap Mardani H Maming diungkap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menyatakan, pencegahan dilakukan atas permintaan KPK terkait status Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sebagai tersangka.
"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
"Tersangka," jelas Ahmad mengenai status hukum Mardani Maming dalam surat yang diajukan KPK.
KPK pun membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Mardani H Maming dicegah ke luar negeri. Tak hanya Mardani, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Rois Sunandar, adik Mardani.
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, kasus yang diduga melibatkan Mardani itu kini sudah dalam tahap penyidikan. KPK pun masih terus mengumpulkan bukti tambahan.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali Fikri.
Selanjutnya kasus yang menjerat Mardani H Maming >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News