Diperiksa 4 Jam dan Tak Ditahan, Jerinx Puji Polisi

  • Arry
  • 14 Agt 2021 07:28
Personel band Superman Is Dead Jerinx(@jrxsid/instagram)

Jerinx SID akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pengancaman di Mapolda Metro Jaya. Personel band Superman Is Dead itu diperiksa sekitar 4 jam.

Usai diperiksa, Jerinx memuji kinerja polisi. Menurutnya, polisi yang memeriksanya bekerja secara profesional dan humanis.

"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).

Jerinx pun dipersilakan pulang dan tak harus menginap di Polda Metro Jaya.

Jerinx keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.20 WIB. Dia ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra, dan pengacara.

Sebelumnya, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali.

Baca Juga:
Sempat Mangkir, Jerinx Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Usai diperiksa, Jerinx rencananya akan dimediasi dengan Adam Deni, selebgram yang melapor. Mediasi itu menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan mengedepankan upaya mediasi.

"Karena proses mediasi nggak bisa dihindari berdasarkan SE Kapolri," kata Adam.

Agenda mediasi yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB diundur pada pukul 13.00 WIB.

"Penyidik memberikan update ke saya untuk perubahan jam mediasi yang seharusnya dilakukan pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB," kata Adam Deni.

Baca Juga:
Triawan Munaf-Yenny Mundur, Timur Sukirno Diangkat Jadi Komut Garuda

Proses mediasi terlapor dan pelapor ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Adam Deni memastikan akan memenuhi proses tersebut besok.

Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Ia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.

Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.

Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada Sabtu kemarin. Hasilnya, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait