Buronan Penipuan Bansos Covid Jepang, Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung

  • Arry
  • 8 Jun 2022 12:26
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Buronan kasus penipuan bansos Covid-19 asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah. Mitsuhiro merupakan tersangka kasus penipuan bantuan sosial Covid-19 senilai Rp 105 miliar yang tengah dicari polisi Jepang.

"MT (Mitsuhiro Taniguchi) diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 8 Juni 2022.

Dedi menjelaskan, Mitsuhiro ditangkap pada Selasa, 7 Mei sekitar pukul 22.30 WIB. Usai penangkapan, tersangka akan diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian.

Mitsuhiro yang masuk dalam daftar buronan polisi Jepang diduga berada di Indonesia sejak 1 Mei 2022. Interpol Jakarta pun langsung berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari keberadaan Mitsuhiro.

"NCB (National Central Bureau) Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana pada Senin, 6 Juni.

Baca juga
Juliari Batubara Terbukti Korupsi Duit Bansos Covid, Divonis 12 Tahun

Kasus ini bermula saat Polisi Tokyo, Jepang mengungkap kasus bansos Covid-19. Tiga anggota keluarga Mitsuhiro sudah ditangkap terlebih dahulu. Namun, Mitsuhiro melarikan diri. Polisi Jepang meyakini Mitsuhiro telah melarikan diri sejak Agustus 2020.

Departemen Kepolisian Metropolitan meyakini, kelompok yang dipimpin keluarga Mitsuhiro membuat ratusan proposal subsidi langsung penerima bansos sekitar 960 juta yen (Rp 105,8 miliar).

Ini merupakan kasus penipuan bansos terbesar yang pernah terjadi di Jepang yang hanya melibatkan satu kelompok saja.

Polisi telah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi, 45, seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.

Baca juga
Janji Manis Firli Bahuri Tuntut Mati Koruptor Bansos Covid-19

Modus yang dilakukan, tersangka mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020. Mereka mengaku penjualan mereka menurun akibat pandemi Covid-19. Mereka pun mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan pemerintah sebesar 3 juta yen.

Ketiga tersangka itu diduga diperintah Mitsuhiro Taniguchi untuk menyerahkan pengembalian pajak palsu. Mantan istri dan putra sulung Mitsuhiro kemudian mengajukan proposal untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Total proposal yang mereka buat diperkirakan mencapai 1.780 proposal dengan menggunakan nama yang beragam.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait