Kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, memvonis Kolonel Inf TNI Priyanto pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta Timur, Brigjen Faridah, Selasa, 7 Juni 2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari TNI.
Baca juga
7 Fakta Kolonel P yang Tabrak dan Buang Sejoli Korban Tabrak Maut di Nagreg
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer, Kolonel Sus Wilder Boy. Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi dan Salsabila. Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya kronologi pembunuhan berencana sejoli di Nagreg >>>
Kasus ini bermula saat mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto terlibat kecelakaan di Nagreg pada 8 Desember 2021. Mobil tersebut menabrak motor yang ditumpangi Handi Saputra dan Salsabila.
Kolonel Priyanto diketahui memerintahkan kepada dua anak buahnya yang ada di mobil itu membawa dua sejoli tersebut ke dalam mobilnya. Sejumlah saksi mengaku melihat Handi dan Salsabila masih bernyawa saat kecelakaan tersebut.
Baca juga
Misteri Pelaku Tabrakan Maut Sejoli di Nagreg Terkuak, 3 Anggota TNI Ditangkap
Di tengah perjalanan, Handi dan Salsabila bukannya dibawa ke rumah sakit, namun dibawa ke daerah Jawa Tengah. Handi dan Salsabila pun dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sedangkan Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal dan jasadnya dibuang sekitar jarak 200 km.
Jasad Handi dan Salsabila baru ditemukan beberapa hari setelah kecelakaan. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News