Kasus Pembunuhan di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat TNI

  • Arry
  • 7 Jun 2022 16:19
Kolonel P jadi tersangka kasus tabrakan maut sejoli di Nagrek, Jawa Barat, dan membuang jasad korbannya di Serayu, Jawa Tengah(ist/ist)

Kasus ini bermula saat mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto terlibat kecelakaan di Nagreg pada 8 Desember 2021. Mobil tersebut menabrak motor yang ditumpangi Handi Saputra dan Salsabila.

Kolonel Priyanto diketahui memerintahkan kepada dua anak buahnya yang ada di mobil itu membawa dua sejoli tersebut ke dalam mobilnya. Sejumlah saksi mengaku melihat Handi dan Salsabila masih bernyawa saat kecelakaan tersebut.

Baca juga
Misteri Pelaku Tabrakan Maut Sejoli di Nagreg Terkuak, 3 Anggota TNI Ditangkap

Di tengah perjalanan, Handi dan Salsabila bukannya dibawa ke rumah sakit, namun dibawa ke daerah Jawa Tengah. Handi dan Salsabila pun dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil autopsi, diketahui Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sedangkan Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal dan jasadnya dibuang sekitar jarak 200 km.

Jasad Handi dan Salsabila baru ditemukan beberapa hari setelah kecelakaan. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait