Kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, memvonis Kolonel Inf TNI Priyanto pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta Timur, Brigjen Faridah, Selasa, 7 Juni 2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari TNI.
Baca juga
7 Fakta Kolonel P yang Tabrak dan Buang Sejoli Korban Tabrak Maut di Nagreg
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer, Kolonel Sus Wilder Boy. Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi dan Salsabila. Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya kronologi pembunuhan berencana sejoli di Nagreg >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News