Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan aturan baru ganjil genap alias Gage. Saat ini kebijakan itu baru berlaku di 13 ruas jalan. Namun, mulai 6 Juni 2022, akan ada penambahan 13 titk baru gage.
Kebijakan ini sesuai dengan dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melalukan sosialisasi ganjil genap di 13 titik baru. Sosialisasi dilakukan hingga 5 Juni 2022.
Usai sosialisasi, Gage akan diterapkan pada 6 Juni. Setiap pelanggar akan mulai dilakukan penindakan yang sifatnya uji coba.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo, Senin 30 Mei 2022.
"Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran," sambungnya.
Setelah ujivoba selesai, maka penindakan dengan tilang akan mulai dilakukan di seluruh lokasi ganjil genap. "Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujarnya.
Untuk saat ini, penilangan di 13 titik baru ganjil genap akan diberlakukan secara manual oleh petugas kepolisian. Sementara di lokasi yang lama, penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE.
"14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," kata dia.
Selanjutnya lokasi ruas ganjil genap >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News