Polisi telah menetapkan sopir Mitsubishi Pajero berinisial JRS sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menahan pria berusia 23 tahun yang menyebabkan kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jakarta hingga menewaskan dua orang.
"Pengemudi JRS, umur 23 tahun, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Kasus kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta itu terjadi pada 25 Mei 2022. Dua orang meninggal dan empat lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut itu.
Sambodo menjelaskan, JRS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi, 'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000'.
Baca juga
Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah Jakarta Libatkan 9 Kendaraan, 2 Tewas
Meski demikian, polisi tidak menahan JRS. "Kita belum lakukan penahanan," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, JRS tidak ditahan lantaran alasan kesehatan. Untuk diketahui, JRS memiliki riwayat penyakit kelainan jantung dan pernah terserang stroke ringan pada 2021.
"Nah, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua, sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," kata Sambodo.
"Kita sudah dapat (rekam medisnya). Kita mintakan, dari pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke dan sebagainya. Nah, kita minta rekam medis, nanti kita cross-check dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ucapnya.
Selanjutnya kronologi kecelakaan maut di depan Menara Saidah >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News