Kawasan Ganjil Genap Jakarta Diperluas di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

  • Arry
  • 25 Mei 2022 16:29
Aturan ganjil genap(korlantas polri/polri.go.id)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kawasan ganjil genap. Saat ini kawasan gage hanya ada di 13 ruas jalan. Nantinya, akan bertambah 12 ruas jalan lagi.

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Menurutnya, perluasan gage di Jakarta ini akan diterapkan pada Senin 30 Mei 2022. Saat ini pihaknya akan terus mensosialisasi soal rencana penambahan itu.

Syafrin menjelaskan, penambahan ini dilakukan karena terjadi peningkatan volume lalu lintas di beberapa titik di Jakarta.

"Volume lalin makin tinggi. berdasarkan data ada peningkatan 6,25 persen. Jadi ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," jelasnya.

Berikut daftar ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Mh Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait