Viani mengaku telah mendapat teguran dari Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar. Ia juga telah mengklarifikasi insiden tersebut ke partai.
"Dari Mas Michael memang saya ditegur oleh partai, mereka bertanya juga dan saya sudah sampaikan juga, saya sudah klarifikasi," ujar Viani.
"Namun pandangan partai adalah 'Sudahlah tetap saja petugas petugas yang bertugas di bawah itu kan tidak membuat kebijakan itu', ya sudahlah itu saya paham dan saya setuju," ungkap dia menambahkan.
Baca Juga:
Corona Belum Usai Kini Hadir Virus Ganas Marburg, Kenali Gejalanya
Mengenai aturan ganjil genap, Viani mengaku akan mempertanyakan ke pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut dia, informasi mengenai aturan ganjil genap belum tersebar dengan baik.
"Maksud saya, informasi tidak tersebar dengan baik, bahkan saya pun yang bekerja di pemerintahan ini juga saya enggak ngerti bahwa udah berlaku lagi ganjil genap. Ya udah lah, masalah itu, kita punya kewajiban untuk mencari informasinya," paparnya.
Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8) hingga Senin (16/8), pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB, sejalan dengan penerapan PPKM Level 4.
Kebijakan ini berlaku di delapan ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News