Polisi kembali menyita aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kali ini aset yang disita adalah mobil Ferrari yang bernilai sekitar Rp 5 miliar.
Mobil Ferrari itu dibawa langsung penyidik Polri dari Medan, Sumatera Utara. Kini, mobil tersebut sudah berada di Gedung Bareskrim Polri sejak Ahad, 23 Mei 2022.
"Sudah tiba di kantor," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara.
Sebelum Ferrari, polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz seperti tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1,645 miliar.
Penyitaan ini terkait kasus penipuan binary option dengan aplikasi Binomo yang diduga menjerat Indra Kenz. Sosok yang sempat dicap sebagai crazy rich Medan itu kini menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat sejumlah tindak pidana seperti judi online, penipuan, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang. Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain Indra Kenz, polisi juga telah menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka adalah adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayahnya, Ridiyanto Pei.
Polisi juga telah menetapkan Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini juga telah ditahan.
Artikel lainnya
- Hasil dan Klasemen Akhir Serie A: AC Milan Scudetto, Inter Kedua, Juventus Jeblok
- Menang Dramatis, Manchester City Juara Liga Inggris
- Gala Dinner Mantan Bintang Panas Miyabi Batal, Begini Nasib Pembeli Tiket Rp 15 Juta
- Apriyani Rahayu-Siti Fadia Rebut Emas SEA Games Bulutangkis
- Luhut Dikritik Peraih Emas SEA Games: Peduli Ketika Berhasil, Gagal Dibuang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News