Warna latar pelat nomor kendaraan pribadi resmi akan diganti dari hitam menjadi putih. Pergantian warna juga terjadi pada tulisannya dari putih menjadi hitam.
Keputusan pergantian warna pelat kendaraan pribadi tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dan sudah berlaku sejak 5 Mei 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 45, yang berisi:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono sebelumnya mengatakan, tujuannya untuk optimalisasi penegakkan hukum.
"Perubahan TNKB ini, juga akan mendukung program ETLE, karena dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan Camera menangkap identitas kendaraan bermotor," ucapnya saat FGD Perubahan Warna Tanda Nomor Kendaraan tahun lalu.
Baca Juga:
Penyekatan di Jakarta Saat PPKM Dihapus, Diganti Ganjil Genap
Sementara Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengatakan, perubahan warna latar pelat nomor kendaraan bertujuan untuk memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.
"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," ujar Taslim Kamis (12/8).
Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.
Taslim pun menjelaskan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.
"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," kata Taslim.
Kapan Mulai Berlaku? >>>
Taslim mengatakan, penerapannya perlu dilakukan secara bertahap. Tahap awal dengan mengatur regulasinya yang selama ini mengacu Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
“Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah mengubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor [kendaraan bermotor], sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021,” kata Taslim lewat keterangannya, Kamis (12/8).
“Jika perkap hanya bersifat juknis (petunjuk teknis) bagi anggota regident, maka Perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” jelasnya.
Taslim menuturkan, setelah regulasi keluar, tahap selanjutnya yakni implementasinya. Hal itu perlu dilakukan secara bertahap mengikut manajemen anggaran pemerintah.
Anggaran yang dimaksud yakni biaya pengadaan material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB uang nantinya dipasang di kendaraan masyarakat.
“Untuk mengimplementasinya kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKB-nya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” ujar Taslim.
Menurut Taslim, pergantian TNKB tak bisa langsung serentak. Pihaknya tak ingin masyarakat dibebankan dengan pembiayaan tersebut.
“Ini disebabkan TNKB ada PNBP-nya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBP-nya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News