Taslim mengatakan, penerapannya perlu dilakukan secara bertahap. Tahap awal dengan mengatur regulasinya yang selama ini mengacu Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
“Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah mengubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor [kendaraan bermotor], sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021,” kata Taslim lewat keterangannya, Kamis (12/8).
“Jika perkap hanya bersifat juknis (petunjuk teknis) bagi anggota regident, maka Perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” jelasnya.
Taslim menuturkan, setelah regulasi keluar, tahap selanjutnya yakni implementasinya. Hal itu perlu dilakukan secara bertahap mengikut manajemen anggaran pemerintah.
Anggaran yang dimaksud yakni biaya pengadaan material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB uang nantinya dipasang di kendaraan masyarakat.
“Untuk mengimplementasinya kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKB-nya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” ujar Taslim.
Menurut Taslim, pergantian TNKB tak bisa langsung serentak. Pihaknya tak ingin masyarakat dibebankan dengan pembiayaan tersebut.
“Ini disebabkan TNKB ada PNBP-nya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBP-nya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News