Dokter kulit Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus akses ilegal terhadap akun media sosial dan penghilangan barang bukti. Dia terancam 8 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelakan, saat ini dokter Lee tidak akan dikenakan penahanan. Dia hanya akan dikenakan wajib lapor.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
"Alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," lanjutnya.
Baca Juga:
Awal Mula Polemik dr Lee dan Kartika Putri yang Berujung Penangkapan
Sebelumnya, Richard ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi, setelah kedapatan mengakses akun Instagramnya.
Padahal, akun Instagram itu telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Richard juga menghapus beberapa bukti. "Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tutur Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Polisi: Dokter Lee Ditangkap Bukan Gegara Laporan Kartika Putri
Dalam hal ini Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP," ujar Yusri.
"Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News