Pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, diturunkan paksa personel TNI AU saat masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Para awak pesawat itu kini sudah diamankan dan terancam denda Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo menjelaskan, aturan denda itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Berdasarkan aturan itu, maka setiap pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Menurutnya, saat ini tiga awal pesawat itu masih dimintai keterangan.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.
Kronologi pesawat Malaysia diturunkan paksa TNI AU >>>
Sebuah pesawat sipil VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 dipaksa mendarat oleh TNI AU di Batam. Pesawat tersebut diketahui milik perusahaan Malaysia.
Pesawat yang diterbangkan MJT, WN Inggris, dan TVB, copilot, serta seorang kru CMP, dipaksa mendarat saat masuk wilayah udara Batam tanpa izin pada Jumat 13 Mei 2022. Bahkan mereka tidak memiliki dokumen penerbangan.
Pesawat diketahui sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris dari Kuching ke Senai Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu bermula saat pesawat tersebut terdeteksi melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.
Setelah itu, TNI AU langsung menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Tujuannya melaksanakan intersepsi.
Namun intersepsi urung dilakukan. Karena kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.
Namun, dengan mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Saat medarat di Lanud Hang Nadim Batam, pesawat langsung digiring ke apron. Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan covid 19.
Petugas Imigrasi kemudian memeriksa dokumen penerbangan. Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pesawat tidak memiliki dokumen seperti FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval). Lanud Batam kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News