Pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, diturunkan paksa personel TNI AU saat masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Para awak pesawat itu kini sudah diamankan dan terancam denda Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo menjelaskan, aturan denda itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Berdasarkan aturan itu, maka setiap pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Menurutnya, saat ini tiga awal pesawat itu masih dimintai keterangan.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.
Kronologi pesawat Malaysia diturunkan paksa TNI AU >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News