Dokter Richard Lee ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Polisi menyebut dokter kecantikan itu diduga akan menghilangkan barang bukti berupa unggahan di Instagramnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Richard Lee melakukan akses ilegal Instagram-nya dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti saat akunnya tengah disita pihak kepolisian yang sudah ditetapkan berdasarkan perintah PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021.
Baca Juga:
Usai Dijemput Paksa Dokter Lee Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard Lee saat itu sempat mengunggah video dirinya di akun tersebut.
Sementara pengacara senior, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan, barang bukti yang disita itu diduga terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Kartika Putri. "Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," kata Hotman.
Baca Juga:
Polisi: Dokter Lee Ditangkap Bukan Gegara Laporan Kartika Putri
Lalu seperti apa kasus dokter Lee dan Kartika Putri itu?
Kasus ini bermula ketika Richard Lee mengulas soal skin care yang dinilai berbahaya. Menurutnya, produk kecantikan tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Skin care itu mengandung 5,7% hidrokuinon. Padahal, batas aman hidrokuinon adalah sebesar 2%.
Kebetulan, produk tersebut pernah di-endorse Kartika Putri. Dia pun kemudian menyinggung dokter Lee. Kartika Putri mengunggah video untuk melayangkan protes pada dr Richard Lee yang mengulas bahwa krim tersebut berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News