Aturan yang mewajibkan masyarakat tes antigen atau PCR sebagai syarat masuk mal atau tempat perbelanjaan mengundang kritik. Syarat ini sebagai tambahan selain sertifikat vaksinasi Covid-19.
Soal syarat Antigen dan PCR ini sebelumnya dilontarkan Manteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Mal Kota Kasablanka pada Senin (10/8).
"Jadi ini gini, karena ini kan mau leluasa jadi dia musti antigen. Jadi sekarang ini adalah persyaratannya vaksin dan antigen dan atau PCR, baru boleh masuk ke dalam (mal)," kata Mendag Lutfi.
Pernyataan itu langsung mengundang polemik. Dokter Tirta misalnya, menilai syarat kartu vaksin untuk masuk mal sebagai kebijakan tak adil bagi mereka yang belum divaksin karena masalah kesehatan. Demikian juga syarat antigen dan PCR, juga dinilainya menyulitkan.
Kini, Menteri Lutfi mengklarifikasi omongannya itu. Menurutnya, syarat antigen atau PCR yang dia maksud adalah untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
"Saya tegaskan pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal? Karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Lutfi di akun media sosialnya, dikutip Kamis (12/8).
Dia pun menambahkan, mengapa syarat ini tak diberlakukan bagi pengunjung pasar rakyat atau pasar tradisional. "Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara," ujar Mendag.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021. Seiring perpanjangan itu, dilakukan uji coba pembukaan mal dengan syarat.
Baca Juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News